SMA
Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum?
Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum?
Pembahasan
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi dua yaitu:
1. Tertulis Hukum tertulis hukum yang tercantum dalam perundang-undangan. Contohnya adalah KUHP Pidana dan KUHP perdata.
2. Tidak tertulis Hukum yang tidak tercantum dalam perundang- undangan. Contohnya adalah pidato presiden, hukum adat.
Jadi, jawaban untuk soal ini adalah “hukum tidak tertulis”.